ANGGARAN DASAR

KELOMPOK TANI 

SUKA MAKMUR

KEL. JEMBATAN MAS KEC. PEMAYUNG

KABUPATEN BATANG HARI

SITE : www.kelompoktanisukamakmur.wordpress.com                           E-MAIL : suka_makmur@hotmail.co.id

 

BAB  I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUP KERJA

Pasal 1

(1)    Kelompok Tani ini bernama SUKA MAKMUR,  yang

berada di Kelurahan Jembatan Mas Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang        Hari.

(2)    Kelompok Tani  SUKA MAKMUR berdiri tanggal 14 Juli 2012 dan

berkedudukan di Kelurahan Jembatan Mas kecamatan Pemayung Kabupaten

Batang Hari.

(3)    Wilayah kerja Kelompok Tani  SUKA MAKMUR  melingkupi Kelurahan Jembatan Mas.

 

BAB  II

AZAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 2

(1)    Kelompok Tani  SUKA MAKMUR berazazkan Pancasila.

(2)    Kelompok Tani  SUKA MAKMUR bertujuan sebagai berikut :

a.     Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemajuan wilayah kerja

pada umumnya.

b.    Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi

anggota.

c.    Menumbuhkan usaha – usaha agribisnis produktif

bagi anggota.

d.     Memperkuat posisi tawar dan jaringan komunikasi anggota.

(3)   Kelompok Tani  SUKA MAKMUR bersifat kekeluargaan, sosial dan

profit.

 

 

 

 

 

 

 

BAB  III

U S A H A

Pasal 3

Untuk mencapai tujuan diatas, maka Kelompok Tani  SUKA MAKMUR menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :

  1. Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan anggota dan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Kelompok Tani .
  2. Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk kegiatan–kegiatan produktif melalui pelayanan yang cepat, layak dan tepat sasaran.
  3. Mengusahakan program pelatihan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan anggota.
  4. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga.
  5. Usaha–usaha lain yang sah dan bermanfaat bagi anggota serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Kelompok Tani .

BAB  IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4

Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok Tani  SUKA MAKMUR adalah :

(1)  Penduduk Kel. Jembatan Mas yang dibuktikan dengan KTP.

(2)  Bersedia  untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,

serta keputusan rapat anggota Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

(3)  Menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya

telah disepakati bersama kepada Kelompok Tani yang menjadi

kelompoknya

(4 ) Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib seperti pasal 3

diatas, terhitung mulai terdaftar sebagai anggota.

(5)  Penerimaan dan pemberhentian keanggotaan didasarkan pada

kesepakatan bersama pengurus Kelompok Tani  SUKA MAKMUR

atas dasar usulan dari kelompok tani.

Pasal 5

(1)  Keanggotaan Kelompok Tani  SUKA MAKMUR berlaku setelah

tercatat dalam buku daftar anggota.

(2)  Keanggotaan Kelompok Tani  SUKA MAKMUR melekat pada diri

anggota (kelompok tani) dan tidak bisa dipindahtangankan kepada

oranga lain dengan dalih apapun.

(3)  Anggota yang diberhentikan berhak memperoleh kembali simpanan

pokok dan simpanan wajib, sesuai dengan simpanan yang terdaftar di

dalam Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

(4)  Anggota yang melanggar ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah

tangga dan hasil rapat anggota dapat diberhentikan atas persetujuan rapat  pengurus Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dan dinyatakan secara tertulis.

(5)  Anggota yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan Kelompok

Tani  SUKA MAKMUR dapat diterima kembali atas persetujuan

pengurus Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

(6)  Anggota yang telah diberhentikan berdasarkan keputusan rapat

pengurus tidak dapat diterima kembali menjadi anggota Kelompok Tani

SUKA MAKMUR.

(7)  Yang disebut anggota aktif adalah anggota yang melaksanakan

keputusan hasil rapat.

Pasal 6

(1) Setiap anggota Kelompok Tani  SUKA MAKMUR berkewajiban :

a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan

Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Peraturan Khusus

yang telah disepakati dalam rapat anggota dan atau rapat pengurus.

b. Menjujung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Tani  SUKA MAKMUR

c.  Mengembangkan, memajukan dan memelihara kebersamaan

bardasarkan atas azas kekeluargaan.

(2) Setiap anggota Kelompok Tani  SUKA MAKMUR berhak :

a. Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam

rapat anggota.

b. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.

c.  Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus.

d.  Mendapat pelayanan dari pengurus.

BAB  V

PENGURUS

Pasal  7

(1) Pengurus Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dipilih dari dan oleh

rapat anggota atau rapat pengurus.

(2) Yang dapat dipilih sebagai pengurus Kelompok Tani SUKA MAKMUR

adalah yang memenuhi syarat :

a. Tercatat sebagai anggota kelompok tani mengacu pada bab IV pasal

4 dan 5 Anggaran Dasar ini.

b. Jujur, aktif,  terampil, berdedikasi dan memiliki kemampuan dalam

mengelola dan memajukan Kelompok Tani  SUKA MAKMUR

c. Dipilih menjadi pengurus dalam rapat anggota atau rapat pengurus

Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dengan jumlah suara lebih dari

2/3 dari jumlah suara keseluruhan.

(3) Pengurus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam

AD/ART, Peraturan Khusus,Keputusan rapat pengurus dan Keputusan

Rapat  Anggota Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

(4) Disahkan dengan Berita Acara dan penandatanganan Surat Keputusan

Pengangkatan Pengurus Kelompok Tani .

Pasal  8

(1) Masa jabatan pengurus berlangsung selama 5 (lima) tahun dan dapat

dipilih kembali maksimal 3 kali masa jabatan.

(2)  Setelah masa jabatan pengurus selesai, pengurus dapat dipilih kembali

berdasarkan hasil rapat anggota atau rapat pengurus.

(3)  Apabila pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai

maka penggantian pengurus dilakukan selambat – lambatnya 1 (satu)

bulan dan pemilihannya didasarkan pada bab V pasal 7 Anggaran dasar

ini.

Pasal  9

(1) Kewajiban pengurus :

a. Memimpin organisasi Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

b. Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat

lain.

c.  Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota, rapat pengurus dan

rapat – rapat lain.

d.  Mengadakan hubungan langsung dengan pihak ketiga.

e.  Menyelenggarakan administrasi organisasi dan keuangan dengan

tertib.

f.  Publikasi kegiatan organisasi.

(2) Hak Pengurus :

a. Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Kelompok Tani

SUKA MAKMUR

b. Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan hasil rapat

anggota.

c. Mengusulkan rapat anggota luar biasa.

BAB  VI

PENGAWAS

Pasal  10

(1) Pengawas Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dipilih dari dan oleh

rapat anggota dengan jumlah sebanyak – banyaknya 3 orang yang

terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota.

(2) Yang dapat dipilih sebagai anggota pengawas Kelompok Tani  SUKA MAKMUR

adalah yang memenuhi syarat :

a. Memiliki kemampuan mengelola Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

b. Dipilih menjadi pengawas dalam rapat anggota.

c. Telah menjadi anggota aktif minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut

seperti termaktup pada bab IV  Anggaran Dasar ini atau individu di luar     kelompok yang dianggap mampu mengontrol kegiatan kelompok.

(3) Pengawas melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam

AD/ART dan Keputusan Rapat  Anggota, Rapat Pengurus Kelompok Tani

SUKA MAKMUR.

(4) Mengucapkan sumpah dan janji sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

(5) Disahkan dengan  berita acara pengangkatan dan menandatangani

Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pengawas.

Pasal  11

(1) Masa jabatan pengawas berlangsung selama 5 (lima) tahun.

(2) Setelah masa jabatan pengawas selesai, pengawas dapat dipilih kembali

berdasarkan hasil rapat anggota.

Pasal  12

(1) Kewajiban Pengawas :

a. Menghadiri rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat yang

diadakan oleh Kelompok Tani

b. Memberikan pertimbangan, masukan dan mengawasi kegiatan

Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

c. Mengadakan pemeriksaan secara periodik sesuai dengan kebutuhan.

(2) Hak Pengawas :

a. Memiliki hak yang sama dengan ketua kelompok dalam hal mengusulkan kebijakan sebelum di putuskan oleh ketua kelompok.

b. Mengusulkan rapat anggota luar biasa.

BAB  VII

ADMINISTRASI

Pasal  13

(1) Kelompok Tani  SUKA MAKMUR menyelenggarakan pembukuan

organisasi.

(2) Tahun buku Kelompok Tani  SUKA MAKMUR berjalan dari tanggal 1

Januari sampai dengan 31 Desember.

BAB  VIII

PERTEMUAN ANGGOTA, RAPAT PENGURUS, RAPAT ANGGOTA

Pasal 14

(1) Pertemuan anggota adalah pertemuan Kelompok Tani (dihadiri oleh

anggota yang tergabung dalam kelompok tani)

(2)  Rapat pengurus Kelompok Tani  SUKA MAKMUR adalah Rapat

pengurus yang dihadiri oleh pengurus Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

(3)  Rapat pengurus pada pasal 14 ayat 2 dilakukan 1 kali dalam 1 (satu)

bulan yang tanggalnya disepakati oleh pengurus.

(4)  Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam

Kelompok Tani  SUKA MAKMUR

(5)  Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota.

(6)  Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu

tahun.

(7)  Rapat anggota luar biasa dapat diadakan, bilamana :

a. Atas kehendak pengurus.

b. Atas permintaan tertulis dari 1/10  jumlah anggota.

(8) Tanggal dan tempat serta acara rapat anggota harus diberitahukan

sekurang-kurangnya 3 hari sebelum rapat dilaksanakan.

(9) Undangan rapat anggota disertai dengan laporan keuangan.

(10) Satu undangan rapat anggota, hanya berlaku untuk satu orang.

Pasal  15

(1)  Rapat anggota dianggap sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya

2/3 dari jumlah anggota.

(2)  Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi

ketentuan pada ayat 1, maka rapat anggota dapat ditunda.

(3)  Rapat anggota kedua dilaksanakan maksimum 3 bulan setelah

penundaan rapat anggota.

(4)  Apabila rapat anggota kedua tidak dapat dilaksanakan karena tidak

mencapai quorum, maka diadakan rapat anggota luar biasa.

(5)  Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan

dalam musyawarah.

(6)  Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan rapat diambil

berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.

(7)  Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada

anggota yang lain.

Pasal  16

Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota khusus yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan harus disetujui dengan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

 

 

 

 

 

BAB  IX

PERMODALAN

Pasal  17

Modal Kelompok Tani  SUKA MAKMUR diperoleh dari :

a.     Simpanan Pokok

b.     Simpanan Wajib

c.     Simpanan Sukarela

d.     Simpanan lain-lain

e.     Sisa Hasil Usaha yang dianggarkan untuk cadangan modal

f.      Hibah, bantuan langsung dari pemerintah, instansi, organisasi

kemasyarakatan yang lain dan lain – lain.

BAB  X

SISA HASIL USAHA

Pasal  18

(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Kelompok Tani

SUKA MAKMUR yang diperoleh dalam satu tahun tutup buku,

setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam satu

tahun berjalan.

(2) Pembagian SHU digunakan untuk :

a.   Anggota sesuai dengan jasanya

b.   Anggota sesuai dengan simpanannya

c.   Cadangan modal

d.   Dana pengurus dan pengawas

e.   Dana sosial.

f.   Perhitungan besarnya pembagian SHU diatur lebih lanjut dalam

Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

 

BAB  XI

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal  19

Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dapat dibubarkan dengan ketentuan :

(1)  Dengan memperhatikan pasal 14 ayat 7 Anggaran dasar ini, maka rapat

anggota luar biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan

Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

(2) Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dapat dibubarkan oleh pemerintah

sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apabila :

a.  Terdapat bukti-bukti bahwa organisasi Kelompok Tani  SUKA MAKMUR

tidak lagi memenuhi ketentuandan undang-undang.

b.  Kegiatan Kelompok Tani  SUKA MAKMUR bertentangan dengan

ketertiban umum dan atau kesusilaan.

c.  Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dalam keadaan sedemikian rupa

sehingga tidak dapat diharapkan lagi untuk kelangsungan hidupnya.

(3)  Kelompok Tani  SUKA MAKMUR  ditinggalkan oleh anggotanya

atau bubar dengan sendirinya.

(4)  Apabila terkena bencana alam sehingga menyebabkan Kelompok Tani

tidak dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan AD/ART Kelompok

Tani .

Pasal  20

(1)  Dalam keadaan darurat, seperti pada pasal 19 ayat 2 sampai dengan 4

anggaran dasar ini, maka pemerintah dapat mengangkat seseorang

atau beberapa orang penyelesai yang mempunyai hak, wewenang dan

kewajiban sebagai berikut :

a.  Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok

Tani  SUKA MAKMUR  serta mewakilinya di depan pengadilan.

b. Mewujudkan segala keterangan yang diperlukan.

c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota, baik satu persatu

maupun bersama untuk dimintai keterangan.

d.  Mempergunakan sisa kekayaan Kelompok Tani  SUKA MAKMUR

untuk menyelesaikan sisa kewajiban Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

e. Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Kelompok

Tani  SUKA MAKMUR .

f.  Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan oleh

pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara tentang

penyelesaian itu.

g. Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang

ditetapkan oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara

tentang penyelesaian itu.

(2)  Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran

hutang lainnya.

BAB  XII

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal  21

(1)  Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga dan atau

peraturan khusus, yang memuat  peraturan  pelaksanaan  daripada

ketentuan  anggaran  dasar  dan  tidak boleh bertentangan dengan

anggaran dasar ini.

(2)  Penetapan perubahan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus

dinyatakan syah apabila disetujui oleh lebih dari 50 % peserta yang

hadir dalam rapat anggota.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 22

Akta anggaran dasar ini disetujui dan disyahkan oleh Rapat Anggota pada tanggal 22 Juli 2012 dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas Kelompok Tani  SUKA MAKMUR  yang diberi mandat oleh rapat anggota.

Jembatan Mas, 22 Juli 2012

Kelompok Tani  SUKA MAKMUR

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK TANI

SUKA MAKMUR

KELURAHAN JEMBATAN MAS

KECAMATAN PEMAYUNG KABUPATEN BATANG HARI

 SITE : www.kelompoktanisukamakmur.wordpress.com                         E-MAIL : suka_makmur@hotmail.co.id

 

 

BAB  I

KANTOR, LAMBANG, CAP DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

(1)  Kantor / sekretariat Kelompok Tani  SUKA MAKMUR bertempat di

Kelurahan Jembatan Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari.

(2)   Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dapat membuka tempat-tempat

pelayanan sehingga mudah dijangkau oleh publik dan memudahkan

anggota untuk mendapatkan pelayanan.

(3)   Kelompok Tani  SUKA MAKMUR mempunyai lambang dan cap

yang menggambarkan Kegigihan dalam berusaha, tujuan dan asas

yang dijalankan oleh Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

(4)   Ketentuan mengenai lambang, cap sebagaimana dimaksud dalam ayat

3 pasal ini, serta penggunaannya diatur dalam peraturan khusus

Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

(5)   Wilayah kerja Kelompok Tani  SUKA MAKMUR meliputi

Kelurahan Jembatan Mas.

 

Pasal  2

(1)  Hari kerja, hari libur dan kegiatan lainnya dapat dilakukan

sewaktu-waktu pada saat diperlukan, selanjutnya diatur dalam

peraturan khusus.

 

BAB  II

KEANGGOTAAN

Pasal  3

(1)  Yang dimaksud dengan anggota adalah seseorang (petani dan peternak)

yang tercatat secara resmi pada kelompok tani yang tergabung dalam

Kelompok Tani  SUKA MAKMUR  dan mengajukan permohonan dan

persyaratan yang ditentukan.

(2)   Permohonan untuk menjadi anggota Kelompok Tani  SUKA MAKMUR

diputuskan oleh pengurus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari

setelah tanggal pengajuan, hal ini berlaku bagi anggota yang pertama

kali mengajukan keanggotaannya.

BAB  III

PENGURUS

Pasal 4

(1)  Pengurus Kelompok Tani  SUKA MAKMUR sekurang-kurangnya

terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 1 (satu)

orang bendahara.

Pasal  5

(1)  Sebelum melaksanakan tugasnya, pengurus Kelompok Tani  SUKA

MAKMUR harus mengucapkan sumpah dan janji.

(2)  Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan rapat

anggota  Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dan disaksikan oleh

pimpinan rapat.

(3)  Setiap pengurus setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk

saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji.

Pasal  6

(1)   Serah terima jabatan pengurus lama kepada pengurus baru selambat –

lambatnya 15 (lima belas) hari setelah dipilih.

(2)   Pelaksanaan serah terima dari pengurus lama kepada pengurus terpilih

seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dalam pasal ini, harus dibuat berita

acara serah terima dan harus dilampirkan laporan keuangan per posisi

pergantian pengurus. Termasuk dalam lampiran tersebut adalah daftar

seluruh kekayaan dan kewajiban piutangnya.

BAB  IV

PENGAWAS

Pasal  7

(1)  Pengawas Kelompok Tani  SUKA MAKMUR sekurang-kurangnya

terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang anggota.

Pasal  8

(1)  Sebelum melaksanakan tugasnya, pengawas Kelompok Tani  SUKA

MAKMUR harus mengucapkan sumpah dan janji.

(2)  Pengucapan sumpah dan janji pengurus dilaksanakan di depan rapat

anggota  Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dan disaksikan oleh

pimpinan rapat.

(3)  Setiap pengawas setelah mengucapkan sumpah dan janji, termasuk

saksi-saksi harus menandatangani berita acara pengucapan janji.

Pasal  9

(1)  Serah terima jabatan pengawas lama kepada pengawas baru selambat –

lambatnya 15 (lima belas) hari setelah dipilih.

BAB  V

RAPAT ANGGOTA

Pasal  10

(1)  Pengurus Kelompok Tani  SUKA MAKMUR dapat membentuk

panitia, 2 (dua) bulan sebelum rapat anggota dilaksanakan.

(2)  Pemilihan pengurus sebelumnya dilaksanakan secara musyawarah

mufakat. Apabila belum ada kata mufakat, dapat dilakukan

pengambilan suara terbanyak. Apabila ada  dua calon pengurus atau

lebih, dan ada suara yang sama, dapat diulangi kembali kecuali salah

satu ada yang mengundurkan diri.

Pasal  11

Agenda rapat umum anggota terdiri atas :

(a)       Pemastian bahwa quorum sudah tercapai demi syahnya rapat.

(b)       Pengesahan tata tertib rapat.

(c)       Laporan pertanggungjawaban pengurus.

(d)       Penyampaian program kerja dan rancangan anggaran pendapatan

dan belanja Kelompok Tani  oleh pengurus.

(e)       Pandangan umum.

(f)        Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan

belanja Kelompok Tani .

(g)       Pemilihan / pemberhentin pengurus.

(h)       Pengambilan sumpah & janji.

(i)        Pembacaan keputusan – keputusan rapat.

(j)        Penutup.

BAB  VI

MODAL ANGGOTA

Pasal 12

(1)    Simpanan pokok adalah simpanan anggota yang dibayarkan hanya

sekali pada awal masuk.

(2)    Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang dibayarkan setiap

pertemuan (bulanan).

(3)    Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat melalui

bendahara atau pengurus Kelompok Tani yang berkedudukan di

wilayah Kelurahan Jembatan Mas.

(4)    Simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah terkumpul di

Kelompok Tani akan disimpan ke dalam rekening Bank yang telah di sepakati    sebelumnya.

BAB  VII

SISA HASIL USAHA

Pasal 13

(1)  Pembagian SHU diatur sebagai berikut :

a.     40% untuk Anggota sesuai dengan jasa dan simpanannya

b.     25% cadangan modal

c.     30% dana pengurus dan pengawas

d.     5 %  dana sosial

(2)   Yang dimaksud dengan jasanya adalah total penyetoran produk yang

dilakukan oleh anggota Kelompok Tani  SUKA MAKMUR.

(3)   Yang dimaksud modal atau simpanan adalah jumlah simpanan pokok

dan simpanan wajib/ bulanan dalam satu tahun.

BAB  VII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14

(1)  Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat diputuskan oleh

50 % + 1 dari anggota yang hadir dalam rapat anggota, setelah

memenuhi quorum sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

(2)  Salinan perubahan yang akan diajukan beserta pemberitahuan secara

tertulis mengenai rapat yang akan diadakan harus disampaikan kepada

anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum rapat.

(3)   Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dilakukan sepanjang

tidak bertentangan dengan :

a.   Anggaran Dasar Kelompok Tani  SUKA MAKMUR

b.  Prinsip – prinsip dan standar organisasi Kelompok Tani  SUKA

MAKMUR.

 

 

 

 

 

BAB  IX

PENUTUP

Pasal 15

(1)   Setiap perubahan dan atau penyempurnaan anggaran rumah tangga

ini harus diputuskan dalam rapat anggota.

(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan

diatur kemudian dalam peraturan khusus Kelompok Tani  SUKA

MAKMUR.

Jembatan Mas, 22 Juli 2012

                                                                   Kelompok Tani  SUKA MAKMUR